TATA CARA PERNIKAHAN ADAT... SUDAH ISLAMKAH?
 
 Bintu Abdul Hamid & Bintu A.Hasan
 
 
Seorang mojang priangan (gadis Sunda) kelihatan berseri-seri wajahnya
pada hari-hari menjelang acara pernikahannya. Sebentar lagi ia akan
menikah dengan pemuda pilihannya yang telah lebih dari 2 tahun mereka
saling menjalin ikatan asmara atau pacaran. Keluarga mereka, baik
dari pihak wanita maupun pria adalah beras al dari keluarga muslim
sejak nenek-neneknya dahulu. Bahkan aktif pengajian karena dirumahnya
membuka tempat pengajian yang jumlah jamaahnya 70-an lebih. Namun
dalam menyusun acara pernikahan mereka memilih adat yang berlaku di
daerahnya, dengan alasan ingin melestarikan upacara pernikahan adat
yang ada.

Dalam adat pernikahan Sunda, sehari sebelum pernikahan ada acara yang
dinamakan   Ngeuyeuk seureuh yaitu acara pertemuan atau silahturahmi
yang dilakukan oleh keluarga calon mempelai pria ke keluarga calon
mempelai wanita. Tujuannya untuk silahturahmi dan berkenalan dengan
calon menantu masing-masing. Sebelum keluarga pihak pria datang,
calon pengantin wanita melakukan acara  siraman  yaitu memandikan
pengantin wanita dengan air kembang setaman yang dilakukan oleh kedua
orang tua serta sanak keluarga dekat. Lalu dilanjutkan dengan acara
kerikan  yaitu pengerikan rambut-rambut halus di sekitar wajah (alis
dan pipi) serta tengkuk calon pengantin wanita. Kemudian acara
pemberian cindera mata bagi calon mempelai wanita.

Dalam upacara  ngeuyeuk seureuh  ini, menggunakan beberapa
perlengkapan yang berfungsi sebagai simbol seperti perangkat alat
makan sirih yang menurut adat adalah sebagai pembuka penghormatan
kepada tamu yang dilakukan oleh para orang tua dahulu. Kedua mempelai
diminta mengunyah lumat sirih yang diberi bumbu pinang, gambir, dan
kapur sirih. Di samping acara-acara yang penuh dengan simbol-simbol,
masih banyak adegan yang harus dilakukan oleh kedua mempelai misalnya
membelah pinang muda menjadi dua, membelah buah labu, membelah kuncup
mayang jambe. Dan acara ini diakhiri dengan membuang sisa-sisa
perlengkapan upacara yang telah digunakan di perempatan jalan.

Pada hari "H" menjelang aqad nikah, calon pengantin laki-laki yang
telah berpakaian adat Sunda dan keluarganya disambut khusus dengan
tarian silat yang dimainkan oleh penari wanita belia. Di depan pintu
kedua orangtua wanita menyambut mempelai pria dan keluarganya dengan
kalungan bunga melati untuk kemudian menghadap ke  pak penghulu .
Kemudian baru aqad nikah dimulai.

Setelah sah menjadi suami dan isteri tak bisa begitu saja masuk, ada
lagi upacara yang harus diikutinya yaitu: upacara ketok pintu  yang
disertai dialog antara keduanya dengan bentuk tembang atau nyanyian
sunda bersama musik pengiringnya, kemudian dilanjutkan dengan
upacara  nincak endog  yaitu menginjak telur oleh suami dan isteri
yang membasuh kaki suaminya, lalu melang kahi sebilah papan dan suami
menyalakan pelita dan dengan pelita itu juga suami membakar lidi dari
pohon  enau  yang kemudian lidi itu dicelupkan ke dalam kendi berisi
air yang dipegang oleh isteri. Dan lidi itu dibuang ke empat penjuru
angin (barat, timur, utara dan selatan). Lalu kendi air dipecahkan
bersama. Ada pula acara  nyawer  (menaburkan beras kuning ke atas)
yang dilaku kan di  teritis  atap rumah. Yang kemudian sepasang
pengantin baru dipajang duduk bersanding dengan didampingi para gadis
dan perjaka dengan dandanan dan pakaian yang membuka aurat.

Lain lagi dengan orangtua para mempelai juga melemparkan beras
kuning, yang dicampur dengan uang logam dan kembang gula untuk
diperebutkan para gadis dan perjaka. Dan masih juga ada acara suap-
suapan atau huap lingkung yang dimulai dari orang tua menyuapi masing-
masing menantu mereka yang dilanjutkan dengan saling suap antara
pasan gan suami isteri baru itu, dan upacara adat ini diakhiri dengan
pelepasan sepasang burung merpati yang dilakukan oleh ibu kedua
mempelai sebagai perlambang keikhlasan orangtua untuk melepas anaknya.

  Upacara pernikahan adat diatas adalah salah satu tata cara
pernikahan yang ada di masyarakat kita, dan tentu saja masih banyak
lagi upacara adat pernikahan tiap daerah berbeda-bada. Misalnya adat
pernikahan Jawa, Lampung, Sumatera dan lainnya yang sama sekali tidak
sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.

Kalau kita lihat gambaran upacara adat pernikahan di atas, betapa
banyak adegan-adegan yang dilakukan oleh pihak kedua mempelai bersama
keluarganya. Semua rangkaian adegan itu tidak ada yang dikenal oleh
Islam, tetapi mengapa tetap juga dilakukan? Hanya karena alasan
melestarikan adat nenek moyang?

Coba bandingkan antara adat pernikahan daerah dengan tata cara
pernikahan secara Islam, pasti jauh lebih baik dan terhormat cara
Islam, karena Islamlah satu-satu agama yang sempurna ajaran nya di
segala bidang.

Islam telah memiliki tata cara pernikahan yang lebih terhormat,
mengapa masih juga mengambil adat pernikahan yang ada disekitar kita?
Yang dapat menjerumuskan pelakunya kepada hal-hal yang diharamkan
dalam syariat. Hal-hal yang sudah umum dilakukan oleh muslimin di
masyarakat kita tetapi haram bagi Islam, seperti:

1. Pacaran

Yaitu perkenalan dengan menjalin ikatan cinta yang berkepan jangan
(bertahun-tahun) tanpa adanya ikatan yang sah menurut agama Islam
(aqad). Hal ini haram hukumnya karena dapat menjerumuskan pelakunya
pada perzinahan minimal zina hati atau mata atau bahkan zina yang
sebenarnya. Keterangan tentang kejinya zina ada dalam Al-Qur'an surat
Al-Isra' ayat 32, yang artinya:

"Janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

2. Pertunangan

Acara pertunangan yang biasa dikenal dengan  tukar cincin , biasanya
laki-laki (calon mempelai laki-laki) memasukkan cincin ke jari jemari
perempuan yang akan dinikahinya. Padahal dalam Islam haram hukumnya
dua orang yang bukan mahram saling bersentu han. Karena Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam  tidak pernah menyentuh wanita yang
bukan mahramnya, seperti dalam sebuah riwayat dari Aisyah
radliyallahu 'anha , dia berkata:

"Tiada pernah tangan Rasulullah  shallallahu `alaihi wa sallam
menyentuh tangan seorang perempuan kecuali perempuan yang telah
menjadi miliknya."  (HR.Bukhari, At-Tirmidzi dan Ahmad dari Aisyah)

Bukan hanya itu saja yang diharamkan, tetapi acara tukar cincin itu
sendiri adalah merupakan  Tasyabbuh  (penyerupaan/meniru orang kafir)
dengan orang "barat", dan memakai cincin emas bagi pria juga haram
hukumnya.

Belum lagi kebanyakan para orang tua beranggapan bahwa setelah
bertunangan, kedua calon pengantin ini sudah dianggap resmi menjadi
pasangannya sehingga diperbolehkan pergi hanya berduaan saja, yang
mana hal ini adalah haram pula hukumnya.

3. Ikhtilath

Percampuran laki-laki dan wanita yang bukan mahram dalam satu tempat
memungkinkan untuk saling bertemu pandang atau bercakap-cakap secara
langsung (tanpa hijab). Ini adalah diharamkan dalam syari'ah (bisa
lihat keterangan masalah ini pada SALAFY edisi V).

4. Tasyabbuh bil kuffar

Penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam hal ini adat seperti ini
adalah warisan dari agama nenek moyang bangsa ini yaitu agama Hindu
atau Budha. Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam mengatakan pada
kaumnya yang mengikuti acara-acara orang kafir, maka akan termasuk
golongan mereka, seperti dalam sabda beliau:

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan
mereka"   (HR.Imam Ahmad dalam musnadnya juz II hal.50, dan Abu Dawud
dengan sanad jayyid, dishahihkan Al-Albani dalam  Shahih Al- Jami'ush
Shaghir  hadits no. 6025).

Masih dalam hal amalan Tasyabbuh dengan orang-orang non muslim adalah
adalah bertabarruj (berhias diri) untuk dilihat oleh yang bukan
mahramnya, mengerik bulu di atas mata (alis), memakai   pakaian yang
tidak menutup aurat,   berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya
(tamu-tamu yang hadir).

5. Memakai sanggul

Baik pengantin wanita maupun para tamu yang hadir, biasanya mereka
memakai sanggul atau rambut palsu dalam rangka mempercantik diri.
Perbuatan ini adalah dilarang keras dalam agama Islam.

Sebagaimana dalil-dalil dibawah ini:

"Sesungguhnya yang menyebabkan Bani Israil binasa adalah karena
mereka mengmbil ini (rambut palsu) untuk wanita mereka"  (HR.Bukhari,
Abu Daud, Tirmidzi, dan selain mereka).

"Bersabda Rasulullah  shallallahu `alaihi wa sallam : Ada dua
golongan ahli neraka yang belum pernah aku melihat mereka, sekelompok
manusia (kaum) yang memiliki cambuk seperti ekor lembu, yang
dengannya mereka memukul orang lain. Dan para wanita yang berpaling
dari taat kepada Allah dari apa yang harus mereka pelihara, serta
mengerjakan tindakan-tindakan yang tercela tersebut kepada wanita-
wanita yang lainnya. Kepala mereka menyerupai punuk (bungkul) seekor
unta yang mendoyong, mereka tidak masuk surga dan tidak pula
mendapatkan baunya, dan sesungguhnya bau surga sudah tercium dari
jarak yang demikian...demikian."  (HR.Muslim)

6. Mahalnya Mas Kawin atau Mahar

Dengan pesta pernikahan yang banyak menghamburkan uang tersebut, maka
standart mas kawin akan menjadi mahal, padahal sebaik-baik mas kawin
adalah yang paling murah sebagaimana sabda Beliau shallalahu 'alaihi
wa sallam:

"Dari Uqbah bin 'Amir beliau berkata: Rasulullah  shallallahu `alaihi
wa sallam  bersabda: Sebaik-baik mas kawin itu adalah yang paling
murah (bagi laki-laki)."  (Hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Hakim
dan Ibnu Majah, lihat   Shahih Al-Jami'us Shaghir  3279).

7. Menghambur-hamburkan Harta atau Uang,

Biasanya hal ini terjadi pada acara puncak yaitu resepsi atau acara
walimah. Dalam kesempatan mereka berfoya-foya (berlebih-lebih)
terutama dalam hal makanan hiasan-hiasan tempat pelaminan, bahkan ada
yang melangsungkan acara ini selama 7 hari 7 malam. Mereka
beranggapan bahwa pernikahan hanya terjadi sekali seumur hidup jadi
harus diramaikan. Acara yang memakan biaya besar ini tidak jarang
uangnya didapat dari hutang. Ini merupakan perkara yang tidak mulia
dan bisa jadi haram Allah dan Rasul-Nya sangat tidak suka pada hal
yang berlebih-lebihan.

8. Adanya Tari-tarian yang Diiringi oleh Musik

Tarian yang diiringi oleh musik adalah hal yang dilarang dalam Islam.
Apalagi penarinya seorang wanita yang berpakaian membuka aurat dan
ditonton oleh banyak laki-laki. emang benar sabda Rasulullah
Shallalahu 'alaihi wa sallam yang mengatakan bahwa: Sungguh akan ada
dari ummatku beberapa kaum yang menghalalkan  zina, sutra, khamr
(minuman keras) dan alat-alat musik." (Hadits shahih diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Imam Abu Daud).

Subhanallah.... Apa yang dikatakan oleh beliau shallalahu 'alaihi wa
sallam telah lazim (umum) terjadi di masyarakat kita tanpa merasa
takut dosa sedikitpun.

9. Kesyirikan

Dalam menetapkan hari pernikahan yang baik, sering pula terjadi
kesyirikan dengan menghitung hari agar tidak jatuh pada hari sial.
Ada pula yang memberi sesajen untuk dewa atau ruh-ruh tertentu agar
mendapat restu serta selamat jalannya acara pernikahan tersebut dan
lain-lain. Padahal kita tahu bahwa dosa terbesar yang tidak diampuni
(jika tidak segera bertaubat) adalah dosa syirik.

Dalam suasana yang sakral seperti ini (walimatul 'urus), biasanya
para malaikat Allah ikut hadir untuk meng- amin -kan doa-doa, dan
waktu ini pula termasuk waktu maqbulnya doa. Namun jika di dalam
acara seperti ini banyak penyimpangan atau pelanggaran syari'ah,
bagaimana mungkin malaikat rahmat akan hadir di sana?dan bagaimana
doa bisa terkabul? Apa jadinya rumah tangga yang akan dijalani kelak
oleh pengantin tadi jika tidak adanya iringan doa-doa kebaikan dari
orang-orang yang hadir saat itu.

Demikianlah fenomena yang kita jumpai pada masyarakat kita. Terlalu
banyak kemaksiatan dimana-mana, tidak hanya pada salah satu bidang
saja akan tetapi di segala bidang di seluruh penjuru dunia ini.
Semoga dengan tulisan yang singkat ini dapat bermanfaat bagi orang
tua yang akan menikahkan anaknya atau pria yang akan menikah.
Pakailah tata cara Islam yang telah dituntunkan oleh Rasulullah
shallalahu 'alaihi wa sallam agar mendapatkan   barakahnya dari Allah
Ta'ala kepada kedua mempelai dan rumah tangga yang akan dijalaninya
kelak.